
wonorejo-ngawi.desa.id- Pendataan Indeks Desa tahun 2025 adalah kegiatan penting yang dilakukan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Pendataan ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dengan fokus pada enam dimensi utama yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksebilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi pendataan indeks desa tahun 2025 dimulaimsejak awal bulan April 2025. Dimulai dari Kepala Desa membentuk tim pendataan yang kemudian diberikan SK atau Surat Keputusan Kepala Desa tentang tim pendataan indeks desa. Tim pendataan terdiri dari Sekretaris desa sebagai ketua, ketua BPD sebagai sekretaris, pendamping desa sebagai anggota dan ditambah beberapa tim penyusun serta tim yang bertugas untuk mengumpulkan data di lapangan. Tim penyusun bekerjasama untuk menyelesaikan sejumlah pertanyaan menyangkut pendataan desa.
Pendataan dan penginputan indeks desa berkangsung kurang lebih selama satu bulan. Dan pada tanggal 30 april 2025 di Desa Wonorejo diadakan musdes penetapan status desa berdasarkan hasil inputan data di ID tahun 2025. Kegiatan musdes tersebut dihadiri oleh pendamping kecamatan, pendamping desa, seluruh anggota BPD, Kepala Desa beserta perangkatnya dan juga tim penyusun ID tahun 2025. Hasil dari musdes tersebut berdasarkan inputan data di ID ditetapkan status Desa wonorejo adalah desa maju. Dengan status desa yang sudah menjadi maju maka diharapkan Desa Wonorejo menjadi lebih baik lagi ke depannya.
